Pesan Menaker pada Tujuh Pengurus BNSP yang Baru Dilantik

"Diharapkan kinerja BNSP dapat terus meningkat dan memperoleh penilaian yang baik dari Ombudsman," katanya.
Hanif Dhakiri mengungkapkan, hingga saat ini sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dari kalangan industri.
"Ini yang perlu dibenahi oleh BNSP untuk memastikan agar sertifikasi profesi yang dibuat BNSP bisa dipastikan diakui juga oleh industri," ujarnya.
Pengakuan dari industri sangat penting, karena pada akhirnya pengguna (user) dari seluruh tenaga kerja bersertifikasi adalah industri. Kerja sama BNSP dengan industri perlu dilakukan secara intensif, untuk memastikan industri di seluruh sektor prioritas yang memberikan kontribusi besar terhadap produktivitas ekonomi nasional.
Hanif Dhakiri juga meminta agar BNSP memberi perhatian kepada pelatihan-pelatihan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Misalnya di Kemnaker, banyak anak-anak yang telah dilatih menggunakan APBN tapi tidak disertifikasi.
“Ini menjadi masalah dan harus menjadi prioritas BNSP bagaimana BLK (UPTP/UPTD) bisa disertifikasi semua. Pemagangan yang dikerjasamakan dengan industri baik oleh Kemnaker, Pemda dan instansi pemerintah juga bisa disertifikasi. Kebutuhan tenaga kerja kita di masa depan sangat besar,“ jelasnya.
Acara pelantikan dihadiri Sekjen Khairul Anwar, Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono, Dirjen Pengawasan dan K3 Sugeng Priyanto, Dirjen Binapenta PKK Maruli A. Hasoloan, Sesitjen Esti Estiarti dan sejumlah undangan lainnya.(jpnn)
Menaker Hanif meminta BNSP agar mendorong seluruh industri di semua sektor melakukan rekrutmen berbasis kompetensi, bukan hanya rekrutmen berbasis ijazah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group