Pesan Plt Dirjen Politik dan PUM Bahtiar untuk Jajaran Badan Kesbangpol

Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga menyampaikan terkait peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik didaerah.
Semenatra pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif, memonitoring, melakukan analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat, membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, serta melakukan inovasi!,” papar Bahtiar.
Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 harus dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Tentu hal ini perlu kerja sama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk jajaran Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada. (rl/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Plt Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar menyampaikan pesan untuk jajaran Kesbangpol terkait Pilkada serentak 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran