Pesan Tegas Irjen Rudy Sufahriadi Buat Bandar Narkoba, Silakan Lihat

Menurutnya, kasus tersebut telah memasuki tahap akhir dan menunggu pihak kejaksaan menyatakan lengkap berkas perkara tersebut, selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba, terutama para bandar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol