Pesan Wanita Pemuas Nafsu, Vandi Hanya Bawa Duit Rp 100 Ribu, Terjadilah!
Jumat, 26 Agustus 2022 – 13:16 WIB

Ilustrasi pembunuhan terhadap wanita pemuas nafsu di hotel. Foto: Ricardo/JPNN com
Namun, Vandi yang di bawah pengaruh narkoba sehingga nekat mendatangi hotel yang ditempati korban yang berbuntut pembunuhan.
Victor menjelaskan tersangka dan korban belum sempat berhubungan badan lantaran tarif yang disepakati tidak sesuai.
“Mereka belum sempat berhubungan, karena korban merasa ditipu dari kesepakatan awal yang mengatakan pelaku memukul dan menikam korban berulang kali sehingga mengakibatkan korban tewas,” dia menambahkan.
Atas perbuatannya, Vandi diancam Pasal 340, 338 dan 351 KUHP dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Di bawah pengaruh narkoba, Vandi yang sejatinya tak membawa uang cukup, nekat memesan wanita pemuas nafsu melalui aplikasi MiChat.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak