Pesawat Latih Minta Bebas Pajak

Pesawat Latih Minta Bebas Pajak
Pesawat Latih Minta Bebas Pajak
JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merasa keberatan atas pajak pembelian pesawat latih. Apalagi, selama ini pesawat latih dimasukkan ke dalam kategori barang mewah. Padahal, pesawat latih seperti itu seharusnya masuk kategori bukan barang mewah, karena bukan untuk keperluan umum atau pendidikan. " Pemberlakuan pajak sebesar 50 persen cukup memberatkan biaya operasi sekolah penerbangan," kata  Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti, di Jakarta, Jumat (19/3).

Dia mengatakan, pengelola sekolah penerbangan telah mengajukan permohonan keringanan pajak tersebut melalui Kemenhub. Kemenhub yang kemudian akan memberikan rekomendasi untuk kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Padahal, lanjutnya, pesawat latih tersebut bukan untuk keperluan pribadi. “Kalau dipakai untuk pribadi baru menjadi barang mewah," tambahnya.

Penerapan pajak untuk pesawat latih yang kemudian digolongkan sebagai barang mewah, karena merujuk pada penjelasan dalam aturan yang menyebutkan bahwa pesawat yang tidak dikenai pajak adalah armada yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga. “Karena pesawat latih bukan untuk keperluan negara, dan juga bukan angkutan niaga, maka penerapannya dimasukkan ke golongan barang mewah,” jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2003 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.Disebutkan bahwa impor pesawat dikenai pajak maksimal sebesar 50%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Dengan diterapkannya pajak itu pada pesawat latih sekolah penerbangan maka berimbas pada biaya sekolah penerbangan yang tinggi.(lev/JPNN)

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merasa keberatan atas pajak pembelian pesawat latih. Apalagi, selama ini pesawat latih dimasukkan ke dalam


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News