Peserta CPNS & PPPK Sudah Punya NIP Mengundurkan Diri, Tidak Bisa Diganti

Peserta CPNS & PPPK Sudah Punya NIP Mengundurkan Diri, Tidak Bisa Diganti
BKN menjelaskan mekanisme penggantian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta seleksi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan nonguru yang mengundurkan diri namanya akan diganti dengan lainnya dalam daftar kelulusan.

Menurut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pergantian tersebut sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya.

"Ada beberapa instansi yang meminta peserta yang mengundurkan diri baik CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru diganti dengan peserta lainnya," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, lanjutnya, kalau ada peserta CPNS yang mengundurkan diri maka bisa digantikan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi.

Begitu juga dengan peserta PPPK guru dan nonguru, proses pergantiannya sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB 20/2021 serta PermenPAN-RB 29/2021.

Namun, menurut Deputi Suharmen, usulan pergantian peserta sudah tidak bisa diakomodasi apabila peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP CPNS, NIP PPPK guru dan nonguru.

"Jadi, pergantian bisa dilakukan sebelum NIP ditetapkan. Caranya dengan mengambil peserta di bawah peserta yang mengundurkan diri," terangnya.

Contohnya, peserta yang mengundurkan diri ranking 5 dari 6 peserta. Formasi yang disiapkan 5 formasi, otomatis ketika pergantian, ranking 6 naik ke atas. 

BKN menjelaskan mengenai peserta seleksi CPNS dan PPPK yang sudah punya NIP, tetapi mengundurkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News