Peringatan dari BKN untuk Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru yang Mengundurkan Diri, Waduh

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan masih adanya para peserta seleksi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru, dan PPPK nonguru yang mengundurkan diri.
Baik saat proses pemberkasan maupun ketika Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ditetapkan.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.
Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.
Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.
"Bagi para peserta CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru yang mengundurkan diri saat pembekasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dengan dibloknya data NIK, lanjutnya, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya.
BKN menjelaskan mengenai sanksi kepada peserta seleksi CPNS dan PPPK guru maupun nonguru yang mengundurkan diri.
- Percuma Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Banyak Honorer Tidak Bisa Mendaftar
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2023 Ditutup, Tolong Jangan Korbankan Honorer Lagi
- 6 Poin Surat BKN: Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Sesuai Harapan Honorer
- BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Guru 2023, Kesempatan Bagi Honorer, Pelamar Umum Mepet
- 278.135 Guru Honorer Sudah Mendaftar PPPK 2023, Malam Ini Ditutup? BKN Kasih Info Terbaru
- Ribuan Guru Honorer Resmi jadi PPPK, Era Santi Terharu