Peserta Didik Nonformal Bakal Dapat Sertifikasi Lho
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat bekerja sama menyiapkan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Kesepakatan itu bertujuan memastikan peserta didik pendidikan nonformal yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar mengungkapkan, dalam ksepakatan itu Kemendikbud memiliki tanggung jawab sendiri.
Yaitu menetapkan target sasaran kelompok serta jenis binaan kelembagaan.
Selain itu menetapkan bidang kompetensi dan profesi yang akan dikembangkan, melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan BNSP.
Sedangkan BNSP bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengembangan infrastruktur serta program sertifikasi kompetensi yang diperlukan Kemdikbud.
"BSNP juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan Ditjen PAUD dan Dikmas, serta memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan pihak ketiga sesuai kebutuhan," urai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar pada Minggu (9/10).
Harris berharap, dengan kerja sama ini tenaga kerja Indonesia bisa diakui negara lain, baik dari pendidikan formal maupun nonformal. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat bekerja sama menyiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional