Peserta JKP yang Kena PHK Terima Tiga Manfaat, Begini Penjelasan Menaker Ida...

Peserta JKP yang Kena PHK Terima Tiga Manfaat, Begini Penjelasan Menaker Ida...
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lalu di kemudian hari terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan tiga manfaat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lalu di kemudian hari terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan tiga manfaat.

Hal itu diungkapkan Menaker Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.

"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," kata Menaker Ida melalui keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Sabtu (10/4).

Politikus PKS itu menjelaskan, manfaat yang kedua adalah pemegang JKP akan mendapatkan bimbingan jabatan yang akan dilakukan oleh petugas pengantar kerja.

Manfaat ketiga, sambung dia, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi.

"Dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan," kata dia.

Sementara itu, terkait persyaratan untuk mendapatkan tiga manfaat itu adalah sebagai berikut.

Pertama, WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lalu di kemudian hari terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan tiga manfaat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News