Peserta Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Lihat Usia Para Pelaku
Di situlah para penonton maupun petarung mendapatkan tiket setelah menghubungi admin melalui pesan medsos.
Untuk mendapatkan tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp10 ribu dan petarung Rp15 ribu-Rp20 ribu per orang.
Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.
"Adapun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta bila menang. Seluruh terduga ini akan dites urine untuk memastikan apakah mereka menyalahgunakan narkoba atau tidak," paparnya menegaskan.
Saat ditanyakan apakah dari kejadian itu ada keterlibatan kelompok Anarko yang sering membuat keresahan masyarakat, Jamal menyatakan masih didalami, walaupun dalam rekaman video ada logo Anarko pada jaket yang dikenakan wasit saat pertarungan.
Salah satu terduga pelaku, berinisial R sebagai petarung mengaku baru sekali ikut ajang tarung bebas.
Dia mengaku tidak tahu menahu soal pendaftaran karena didaftarkan temannya. Ia hanya tahu siap bertarung dengan lawannya di arena saat Senin (2/8/2020) dini hari lalu.
"Baru satu kali ikut. Aturannya bebas, tapi tidak pakai senjata tajam. Kalau menyerah lawan, kami menang. Saya memang juga suka berkelahi, orang tua tidak tahu ada begini. Luka di wajah saya ini dari pertarungan malam itu," tuturnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap delapan terduga pelaku terkait kegiatan duel tarung bebas atau street fight ilegal menggunakan tangan kosong tanpa alat pengamanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?