Peserta Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Tes CPNS Mulai

Peserta Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Tes CPNS Mulai
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara dengan menggunakan sistem computer assited test (CAT) dimulai hari ini (11/10).

Sesuai dengan tata tertib tes, peserta paling lambat hadir di laboratorium CAT di Jalan Durian, Tanjung Selor 90 menit sebelum tes dimulai. Karena setiap peserta wajib melakukan registrasi kartu tes.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak mewakili Gubernur Kaltara H. Irianto Lambrie mengatakan, proses registrasi kartu tes akan diterima sesuai dengan sesi masing-masing dengan ketentuan wajib registrasi 90 menit sebelum pelaksanaan tes.

“Supaya rapi dan tertata sesuai data yang ada,” ujarnya kepada Radar Kaltara, Selasa (10/10).

Artinya, untuk tahap awal pihaknya hanya menerima 100 peserta pada sesi pertama. Setelah 100 peserta masuk ke ruangan tes, baru dilanjutkan dengan registrasi yang sesi kedua.“Begitu seterusnya,” kata dia.

Untuk peserta yang terlambat hingga berlangsung tes sesi yang akan diikuti, BKD Kaltara tidak bisa memberikan kepastian tetap boleh ikut ujian atau tidak.

“Nanti kami koordinasikan ke paselnas (panitia seleksi nasional), apakah yang telat itu masih bisa ikut tes atau tidak, paselnas yang menentukan,”jelasnya.

Dia menanggapi perubahan kartu tes dari yang sebelumnya tidak mencantumkan lokasi tes ke yang baru mencantumkan lokasi tes. Menurutnya hal itu tidak ada masalah.

Peserta tes CPNS wajib hadir 90 menit sebelum tes dimulai. Karena setiap peserta wajib melakukan registrasi kartu tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News