CATAT! Ini Ketentuan Bagi Peserta Mengikuti Seleksi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Hubungan Media Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mewanti-wanti peserta tes CPNS untuk memerhatikan ketentuan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Sebelum mengikuti SKD, peserta harus menyiapkan segala kebutuhan ujian. Jangan sampai lupa," kata Herman di Jakarta, Senin (9/10).
Adapun ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKD
2. Peserta wajib menunjukkan: KTP asli/surat keterangan, telah melakukan perekaman e-KTP
3. Kartu tanda bukti pendaftaran CPNS
4. Kartu peserta ujian CPNS
5. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut, panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai peserta ujian CPNS BKN 2017.
Sementara itu, Senin (9/10) mulai digelar pula Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan computer assisted test (CAT) bagi pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi Dokter, Dokter Spesialis dan Sarjana S1. SKB tersebut akan berlangsung hingga 11 Oktober 2017. Sedangkan SKB untuk D3 dan SLTA/sederajat akan berlangsung 23 Oktober sampai 28 Oktober 2017.(esy/jpnn)
Kepala Bagian Hubungan Media Pengaduan Masyarakat BKN Herman mewanti-wanti peserta tes CPNS untuk memerhatikan ketentuan mengikuti seleksi CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Tidak Lagi Harus ke Tarakan, Tes CPNS dan PPPK Sudah Bisa Digelar di Nunukan
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Bimbel Akses, Solusi Dalam Menghadapi Seleksi CPNS dan PPPK
- Joki Tes CPNS Kejaksaan Tertangkap Basah
- Berawal dari Konten TikTok, Aplikasi Bimbel CPNS Ini Telah Bantu Ribuan Orang
- Srikandi Ganjar Bantu Anak Muda Matangkan Persiapan Jelang Tes CPNS