Pesta Narkoba Buyar
Minggu, 20 Oktober 2019 – 21:41 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Usai pemeriksaan, ketiga pemuda itu dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun,” tutur Wahyu. (mg05/nda/ira)
Dari tangan ketiga tersangka asal Desa Gabus, Kabupaten Serang, polisi mendapati barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol