Pesta Narkoba di Taruma Jaya Akhirnya Berakhir
Jumat, 13 Juli 2018 – 04:05 WIB
Ketiga pelaku terjerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun.
“Untuk kepemilikan senjata api akan dikenai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutur Arlon.(see/pojokbekasi)
Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi menggerebek tersangka bersama kedua temannya yang tengah asyik pesta narkoba.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Pesta Narkoba di Twin Tower Surabaya Digerebek, 10 Orang Diamankan
- Rumah Kosong Tempat Pesta Narkoba Digerebek Polisi, Satu Pengedar Ditembak
- Paspampres Amerika Usut Dugaan Pesta Narkoba di Gedung Putih
- Bripka AS Digerebek, Kombes Nandang: Memang Tak Layak Lagi sebagai Anggota Polri
- Polisi Gerebek Pesta Narkoba, Pasangan Muda Mudi Berhamburan, Lihat Tuh Tampangnya