Pesta Narkoba di Taruma Jaya Akhirnya Berakhir

Pesta Narkoba di Taruma Jaya Akhirnya Berakhir
Para pelaku pesta narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

Ketiga pelaku terjerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun.

“Untuk kepemilikan senjata api akan dikenai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutur Arlon.(see/pojokbekasi)


Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi menggerebek tersangka bersama kedua temannya yang tengah asyik pesta narkoba.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News