Nyabu di Pesta Nikah, 1 Jadi Tersangka, 20 Direhabilitasi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diungkap, Rabu (25/4) lalu.
Dia adalah MM, warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, yang diduga membuang bungkusan berisi ekstasi.
Sementara 20 orang lainnya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kemudian dua orang dipulangkan.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, berdasar gelar perkara, hanya satu yang dijadikan tersangka.
’’Tersangka berinisial MM dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ada saksi yang melihat MM membuang bungkusan berisi dua butir ekstasi saat terjadi penggerebekan,” kata Ali ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (2/5).
Dilanjutkan, langkah rehabilitasi dilakukan lantaran tidak ditemukan barang bukti dari 20 orang yang diamankan. Namun urine mereka positif.
”Memang saat penggerebekan, ditemukan bong. Namun jaraknya cukup jauh dari mereka yang diamankan. Yakni sekitar 20 meter,” ujarnya.
Sementara berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial F. Mereka mengonsumsi barang haram itu, sore hari sebelum diamankan.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diungkap, Rabu (25/4) lalu.
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...