Pesta Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Polisi dan TNI Sudah Bergerak ke Lokasi
Kamis, 14 Januari 2021 – 15:24 WIB
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aparat saat ini sedang di lokasi acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, karena diduga terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
- Nagita Slavina Ajak War Takjil di Jajarans Festival
- Konon Rayyanza Sakit Gegara Syuting Sahur, Raffi Ahmad Bantah Eksploitasi Anak
- Dituding Mengeksploitasi Anak, Raffi Ahmad Bersikap Begini
- Teh Kotjok Gaet Mitra di Berbagai Daerah, Favorit Raffi Ahmad & Nagita Slavina
- Kolaborasi dengan Sultan Andara, NET Kembali Garap Saurans Selama Ramadan