Pesta Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Polisi dan TNI Sudah Bergerak ke Lokasi

Pesta Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Polisi dan TNI Sudah Bergerak ke Lokasi
Raffi Ahmad mendapat vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Foto: ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Aparat saat ini sedang di lokasi acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, karena diduga terdapat pelanggaran protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News