Petani Biasanya Nyangkul, Ini Kok Malah Nyabu

Petani Biasanya Nyangkul, Ini Kok Malah Nyabu
Ilustrasi. Foto: AFP

Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi.

“Tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan barang tersebut. Untuk memastikannya, kami melakukan tes urine dan ternyata hasilnya negatif,”jelasnya.

Acok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan tindaklanjuti kembali dan mencari sumber barang yang didapat pelaku dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya,” pungkasnya. (jun/rus)


Hairullah alias Acok (36) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram, Senin (27/3).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News