Petani Biasanya Nyangkul, Ini Kok Malah Nyabu
Selasa, 28 Maret 2017 – 18:04 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi.
“Tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan barang tersebut. Untuk memastikannya, kami melakukan tes urine dan ternyata hasilnya negatif,”jelasnya.
Acok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan tindaklanjuti kembali dan mencari sumber barang yang didapat pelaku dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya,” pungkasnya. (jun/rus)
Hairullah alias Acok (36) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram, Senin (27/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET