Petani Biasanya Nyangkul, Ini Kok Malah Nyabu
Selasa, 28 Maret 2017 – 18:04 WIB
Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi.
“Tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan barang tersebut. Untuk memastikannya, kami melakukan tes urine dan ternyata hasilnya negatif,”jelasnya.
Acok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan tindaklanjuti kembali dan mencari sumber barang yang didapat pelaku dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya,” pungkasnya. (jun/rus)
Hairullah alias Acok (36) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram, Senin (27/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara