Petani Kopi Pengin Cepat Kaya, Terancam Dipenjara Cukup Lama
Jumat, 22 Januari 2021 – 18:52 WIB

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno (dua dari kanan) dengan latar pohon ganja siap panen saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penanaman ganja di daerah itu, Jumat, 21/1/2021. Foto: ANTARA/Nur Muhamad
Dia menambahkan, pada penangkapan itu di rumah tersangka juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (kecepek) jenis laras panjang, sehingga polisi juga menyelidiki apakah ini digunakan untuk menjaga kebun ganja atau berburu.
"Tersangka ini sebelum menanam tanaman ganja di atas tanah ukuran kavling yang berada di halaman rumahnya pertama menyemainya terlebih dahulu dengan menggunakan ban motor bekas yang diberi tanah dan ditutup dengan plastik," ujarnya. (antara/jpnn)
Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menggerebek dan menangkap seorang petani kopi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong