Petani Korban Bencana Layak Dapat Ganti Rugi

Petani Korban Bencana Layak Dapat Ganti Rugi
Petani Korban Bencana Layak Dapat Ganti Rugi

JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah memberi ganti rugi pada petani korban bencana alam. Ganti rugi dapat digunakan untuk membeli pupuk dan bibit tanaman baru, sehingga ketahanan pangan dan jaminan sosial petani terjaga.
     
"Kalau petani yang tidak bisa panen karena bencana tidak diberi ganti rugi, mereka bisa alih profesi menjadi buruh serabutan. Ketahanan pangan bisa terganggu," terang anggota BPK bidang audit sektor pangan Ali Masykur Musa kemarin (7/2).

Menurut dia, ganti rugi bagi petani yang terkena bencana juga tidak melanggar hukum. Sebab, UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan pada pemerintah untuk melindungi petani dengan dana darurat ketahanan pangan. "Bencana banjir dan letusan gunung itu kondisi force majeure yang dimaksud dalam undang-undang," katanya.

Pemerintah berencana memberikan dana kompensasi ganti rugi bagi petani korban bencana alam sebesar Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta per orang. Syaratnya, kerusakan lahan akibat bencana lebih dari 75 persen. Bantuan dialokasikan melalui anggaran darurat di Kementerian Pertanian di APBN yang mencapai Rp 200 miliar. Luasan lahan yang puso akibat terendam banjir dan terimbas letusan gunung diperkirakan mencapai 300 ribu hektare.

Ali Masykur menegaskan, sekitar 44 persen angkatan kerja bergerak di sektor pertanian. Namun, sektor pertanian kini kurang mendapat perhatian sehingga mengalami permasalahan, seperti penurunan luas lahan pertanian, hancurnya infrastruktur irigasi, kelangkaan pupuk, dan sistem logistik yang tidak memadai.

"Selama 10 tahun (2003-2013), jumlah petani menyusut lima juta orang, sehingga kini jumlah keluarga tani tinggal 26 juta. Begitu juga dengan nelayan. Pada periode yang sama, jumlah nelayan merosot sekitar 25 persen sehingga jumlah keluarga nelayan tangkap tinggal 2,8 juta keluarga," tutur salah satu peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat ini.(dod/agm)

JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah memberi ganti rugi pada petani korban bencana alam. Ganti rugi dapat digunakan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News