Petani Labura Mengadu ke Menhut
Selasa, 24 Juli 2012 – 02:39 WIB
Dalam pertemuan tersebut, menhut didampingi Dirjen Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kemenhut, Darori.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan Nurdin berharap agar pemerintah segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan sawit ini. Sementara untuk menyelesaikan persoalan Kelompok Tani Karya Lesatari yang berjumlah 450 KK, dimana perkebunan swadaya mereka berada di dalam kawasan hutan lindung dan berdekatan dengan areal perkebunan sawit dimaksud, menurut Iwan, bisa diselesaikan dengan pola Hutan Kemasyarakatan atau Hutan Desa.
Menurutnya, model penyelesaian yang demikian itu sama sekali tidak diupayakan oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Labura sehingga konflik antara perusahaan sawit dan masyarakat terus terjadi.
"Usulan Hutan Kemasyarakatan atau Hutan Desa dalam kawasan hutan lindung kepada masyarakat adalah solusi agar lingkungan tetap terjadi dan masyarakat mendapatkan hasil yang bisa menguntungkan secara ekonomi," ujar Iwan.
JAKARTA - Perwakilan Kelompok Tani Karya Lestari dan Penghijauan, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, yakni
BERITA TERKAIT
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh