Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK

Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK
Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK
JAKARTA - Ratusan masyarakat petani perwakilan 17 Desa di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/7) pukul 09.30 WIB, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi di PTPN VII Cinta Manis. Menurut para petani itu, dugaan korupsi itu sudah berlangsung selama 30 tahun.

Anwar Mushadat, koordinator aksi tersebut menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan PTPN VII Cinta Manis selaku unit usaha milik negara karena perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"PTPN VII Cinta Manis telah merampas tanah rakyat. Kita ingin melaporkan korupsi PTPN VII sebagai aset dan badan usaha milik negara yang sudah berlangsung selama 30 tahun," ujar Anwar di depan gedung KPK.

Menurut Anwar, selama 30 tahun PTPN VII melakukan usahanya di sektor perkebunan tebu dengan merampas tanah rakyat, usaha itu tanpa memiliki HGU.

JAKARTA - Ratusan masyarakat petani perwakilan 17 Desa di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/7) pukul 09.30 WIB, mendatangi Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News