Petani Singkong Ditangkap Polisi Gegara Membakar Lahan untuk Berkebun

Petani Singkong Ditangkap Polisi Gegara Membakar Lahan untuk Berkebun
Sukarno pelaku pembakaran lahan kenakan baju tahanan Polres Tapin, Kalimantan Selatan, Senin, (4/9/2023). ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah

jpnn.com, TAPIN - Seorang petani singkong berinisial SU (43) ditangkap polisi dari Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) gegara membakar lahan milik sendiri untuk berkebun di Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menyebut motif petani itu melakukan pembakaran adalah membuka lahan untuk berkebun singkong.

"Pekerjaannya (SU) serabutan di Banjarmasin Selatan, diajak rekannya menanam singkong di lahan setempat," kata AKP Haris di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin (4/9).

Hasil penyelidikan polisi, lahan yang terbakar itu seluas 2.227 meter persegi meliputi tanah pribadi SU dan sekitarnya.

"Jadi, ada lahan tetangga juga yang ikut terimbas. Apinya menjalar ke samping sehingga menimbulkan kerugian materil," ujar Haris.

Polisi pun menjerat petani itu dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Selain kasus SU, terdapat 31 titik api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu yang sedang diselidiki pihak Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan lahan tersebut berada di kawasan rawa di empat kecamatan, yakni Bakarangan, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan dan Tapin Tengah.

Seorang petani singkong ditangkap polisi dari Polres Tapin karena membakar lahan sendiri untuk berkebun. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News