Petani Tebu Ajukan Gugatan ke MA

Petani Tebu Ajukan Gugatan ke MA
Petani Tebu Ajukan Gugatan ke MA

jpnn.com - JAKARTA - Konflik petani tebu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) akhirnya berujung ke pengadilan. Merasa tak digubris, kalangan petani meminta pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pemberian izin impor gula kristal putih (GKP) 328 ribu ton serta penetapan harga pokok penjualan (HPP) oleh Mendag.

Wasekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nurkhabsyin mengatakan kalangan petani tebu mempersoalkan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

"Para petani menempuh jalur hukum untuk membatalkan surat persetujuan pemerintah tentang impor gula kristal putih (GKP) dan surat penetapan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih," ujarnya kemarin (2/7).

Sedikitnya 10 petani tebu dari Pati dan Kudus, Jawa Tengah, mengajukan dua upaya hukum. Pertama, ke PTUN Jakarta dengan objek perkara surat persetujuan impor GKP Menteri Perdagangan RI No 04. PI-13.14.0002.

Kedua, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dengan obyek perkara Permendag RI No 25/M-DAG/PER/5/2004 tentang penetapan harga patokan petani (HPP) GKP.

"Uji materi didaftarkan ke MA Senin (30/6). Sementara sidang perdana PTUN digelar Rabu (2/7)," tuturnya.

Nurkhabsyin, sebagai salah seorang penggugat, mengatakan kebijakan impor gula mengakibatkan hancurnya harga gula petani di pasaran. Dia mengatakan, stok gula saat ini melimpah hingga sekitar satu juta ton.

Stok gula dipastikan akan over supply dengan masuknya 328 ribu ton impor gula putih. "Harga gula petani saat terjun bebas di kisaran Rp 8.600 per kilogram," katanya.

JAKARTA - Konflik petani tebu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) akhirnya berujung ke pengadilan. Merasa tak digubris, kalangan petani meminta pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News