Petani Tebu Ajukan Gugatan ke MA
Kamis, 03 Juli 2014 – 06:24 WIB
Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mengatakan kebijakan impor gula oleh Kemendag sangat merugikan petani tebu sekaligus merusak iklim usaha gula dalam negeri. Menurut Noorsy, Kemendag sejatinya mengetahui jumlah konsumsi dan produksi gula dalam negeri.
"Pemerintah punya data itu, 95 persen datanya akurat. Kebijakan impor gula melalui Bulog itu tidak perlu, Sebab petani kita sudah bisa mencukupi kebutuhan gula dalam negeri," jelasnya. (wir/agm)
JAKARTA - Konflik petani tebu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) akhirnya berujung ke pengadilan. Merasa tak digubris, kalangan petani meminta pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Multi Harapan Utama Raih Penghargaan dari Kemendesa PDTT
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- Bawa Misi Keberlanjutan SIG, SBI Raih 3 Penghargaan dari Kemendes PDTT
- UMKM Binaan APJI DKI Jakarta Tampil di Food Beverage Indonesia 2024
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Tambah 2 Kapal Tanker Gas Raksasa, PIS Jadi 'Top Tier' Pengangkut LPG Asia Tenggara