Petani Tembakau Mengapresiasi Terbitnya PMK Nomor 156 Tahun 2018

Petani Tembakau Mengapresiasi Terbitnya PMK Nomor 156 Tahun 2018
Petani tembakau. Foto: JPG/Pojokpitu

“Pembatasan impor wajib dilakukan, karena dengan pembatasan berarti pemerintah telah dengan tulus membantu kehidupan para petani tembakau di Indonesia,” papar Agus.

Klausul lain, terkait penyederhanaan tarif menjadi 5 layer akan mengakibatkan semua pabrikan nasional yang kategori besar hingga menengah dan kecil berpotensi gulung tikar. Sebab, mereka tidak sanggup bersaing dengan pemain besar.

Selain itu, penggabungan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1A dan 1B juga akan memberangus SKT produk pabrikan yang masih barnafas Merah Putih.

"Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang terlalu tinggi juga akan lebih mempercepat kematian pabrikan menengah dan kecil, karena konsumen mereka sangat sensitif terhadap kenaikan harga," tuturnya.

Agus mengingatkan, jika pengaturan simplifikasi tarif cukai dilakukan, maka kebijakan tersebut akan berdampak pada matinya industri kretek nasional menengah ke bawah.

“Selama ini industri menengah ke bawah juga berkontribusi terhadap perekonomian petani sebagai penyerap tembakau kelas tiga mengingat semua tembakau yang kurang bagus tidak terserap semua oleh industri besar,” tegas dia.

Implikasi lain, lanjut Agus adalah semakin berjayanya produsen terbesar. Pasalnya, pengenaan cukainya akan satu kategori. “Prediksi ke depan, aturan ini akan memberangus tembakau lokal, dan mematikan penghidupan petani tembakau!,” ungkapnya.

Menurut Agus, agar pemerintah bisa berperan untuk melakukan pembinaan kepada petani Tembakau sehingga hasil panen kamidapat meningkat dari produktivitas dan kualitas. Dengan demikian nasib petani akan lebih terjamin.

Petani tembakau yang tergabung dalam APTI mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 156 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News