Petani Tembakau Mengapresiasi Terbitnya PMK Nomor 156 Tahun 2018

Petani Tembakau Mengapresiasi Terbitnya PMK Nomor 156 Tahun 2018
Petani tembakau. Foto: JPG/Pojokpitu

Dalam konteks inilah, APTI mengapresiasi Kementerian Keuangan selaku regulator yang telah “menghapus” proses simplifikasi tarif cukai (penyederhanaan tarif cukai) yang akan berdampak pada bencana ekonomi massal bagi masyarakat pertembakauan.

“Melindungi petani tembakau adalah wujud nyata sebuah misi kemanusiaan. Selamatkan tembakau selamatkan Indonesia,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Petani tembakau yang tergabung dalam APTI mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 156 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News