Petani Tembakau Mengapresiasi Terbitnya PMK Nomor 156 Tahun 2018
Rabu, 23 Januari 2019 – 06:02 WIB
Dalam konteks inilah, APTI mengapresiasi Kementerian Keuangan selaku regulator yang telah “menghapus” proses simplifikasi tarif cukai (penyederhanaan tarif cukai) yang akan berdampak pada bencana ekonomi massal bagi masyarakat pertembakauan.
“Melindungi petani tembakau adalah wujud nyata sebuah misi kemanusiaan. Selamatkan tembakau selamatkan Indonesia,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Petani tembakau yang tergabung dalam APTI mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 156 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Petani Tembakau Klaten, Ganjar: Perlu Ada Pabrik yang Memproduksi Pupuk
- Berkunjung ke Pabrik Sampoerna Bantul, Ganjar Sebut Dirinya Pembela Petani Tembakau
- Peneliti Sebut Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Tak Hanya Merugikan Petani, Tetapi
- Pemerintah Diminta tak Terburu-buru Berlakukan Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan
- Kompak, Tiga Tim Capres-Cawapres Bersepakat Lindungi dan Perhatikan Nasib Petani Tembakau
- Tolak RPP Kesehatan, Petani Tembakau Siap Bergerak