Peternak Meradang Baca Permentan 33
Rabu, 22 Agustus 2018 – 13:54 WIB
Dalam Permentan 30, disebutkan bahwa industri susu wajib menjalin kerja sama dengan peternak. Namun, di Permentan 33, kata wajib dihapus.
Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)
Dalam Permentan yang baru disebutkan industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mengenal Lebih Dekat Pegadaian Lewat Buku Van Leening When History Begins
- MSIG Life Perkuat Komitmen Memberikan Perlindungan Terbaik
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Arummi Cashew Milk, Hadirkan Manfaat Susu Berkualitas
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA