Peternak Meradang Baca Permentan 33
Rabu, 22 Agustus 2018 – 13:54 WIB

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menghadiri acara sosialisasi Permentan Nomor 33. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Dalam Permentan 30, disebutkan bahwa industri susu wajib menjalin kerja sama dengan peternak. Namun, di Permentan 33, kata wajib dihapus.
Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)
Dalam Permentan yang baru disebutkan industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025