Petinggi Ansor Harap Habib Rizieq Mau Belajar, Lalu Jadi Tokoh Bijaksana 

Petinggi Ansor Harap Habib Rizieq Mau Belajar, Lalu Jadi Tokoh Bijaksana 
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim. Foto: Source for JPNN

HRS ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Rika menuturkan HRS memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Luqman pun percaya HRS bisa tahu perbedaan antara bebas bersyarat dengan murni sehingga pria kelahiran Jakarta itu bisa menjaga ucapan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News