Petinggi Ansor Harap Habib Rizieq Mau Belajar, Lalu Jadi Tokoh Bijaksana
HRS ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Rika menuturkan HRS memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luqman pun percaya HRS bisa tahu perbedaan antara bebas bersyarat dengan murni sehingga pria kelahiran Jakarta itu bisa menjaga ucapan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- GP Ansor Dirikan 250 Posko Mudik, Bantu Masyarakat Nyaman Pulang Kampung
- GP Ansor Rajut Persatuan Pascapilpres dan Kembangkan Potensi Anak Muda Indonesia
- Soal Politik, Ketum GP Ansor: Kami Tunggu Arahan PBNU
- Mengapa Kongres GP Ansor di Atas KM Kelud? Apa Saja Fasilitasnya?
- Kongres XVI GP Ansor jadi Wadah Pemuda Indonesia Memperkuat Kebangkitan Bangsa Maritim