Petinggi Hukum Diminta Tangani Kasus Bocah Disidang

Petinggi Hukum Diminta Tangani Kasus Bocah Disidang
Petinggi Hukum Diminta Tangani Kasus Bocah Disidang
Kemudian, Jaksa mengajukan tuntukan karena Bapas Kumham merekomendasikan agar dihukum seringan-ringannya mengingat umurnya masih 11 tahun. "Hakim menyampaikan bahwa putusan diberikan agar jaksa tidak banding," tutur dia.

Namun, kata Ihsan, siang tadi Polres Siantar mengadakan konferensi pers bahwa DYS berumur lebih 12 tahun pada saat di proses oleh polisi berdasarkan keterangan yang baru saja disampaikan ibu, setelah putusan PN dipersoalkan sampai ke Pusat/Jakarta.

"Pernyataan pers Polres Siantar ini mengejutkan semua pihak karena diberitakan oleh media nasional. Pertanyaannya mengapa setelah hakim memutuskan dan dipersoalkan, tiba-tiba polisi menyatakan DYS umurnya lebih 12 tahun," tanya dia heran.

Maka, agar tidak menjadi polemik dan menurunkan kepercayaan publik pada aparat penegak hukum, Ihsan berharap Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, dan Menkumham juga turun tangan.

JAKARTA - Ketua Divisi Pengawasan KPAI M. Ihsan menilai ada yang janggal dalam pernyataan Polres Siantar terkait kasus pemidanaan DYS, bocah berumur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News