Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu
Senin, 15 April 2019 – 19:27 WIB
“Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 waktu setempat tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia,” tulis petisi tersebut. (JawaPos/jpnn)
KPU menegaskan jika memang harus dilakukan pemungutan suara susulan maka akan dilakukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simak, Jadwal Tahapan Pilkada 2024
- Banyak Kecurangan, 3 Wilayah di Sumsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang
- Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Temuan Pemilih yang Mencoblos Dua Kali
- Salah Paham Pemindahan Kotak Suara, Warga Blokir Jalan Trans Papua
- TPN Minta Publik Kawal Proses Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024
- KPU Pastikan Proses Pemilu di Jateng Berlangsung Lancar