Petronas Pecat Mahathir Mohamad
jpnn.com - KUALA LUMPUR - Perusahaan minyak dan gas Malaysia, Petroliam Nasional Berhad atau yang lebih beken disebut Petronas, resmi mencoret Mahathir Mohamad dari dewan penasihat, Kamis (11/3) kemarin.
Mahathir dipecat karena dianggap terlalu berseberangan dengan pemerintah, khususnya dengan Perdana Menteri (PM) Najib Razak.
Selama ini, tokoh Malaysia berusia 90 tahun itu sering mengeluarkan kritik pedas untuk Najib, terkait dengan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
"Kabinet telah memutuskan untuk mencopot Tun Mahathir dari jabatan apa pun yang berhubungan dengan pemerintahan karena beliau sudah tidak mendukung pemerintah yang sedang berkuasa,’’ terang kantor PM Malaysia dalam pernyataan tertulis.
Bersamaan dengan terbitnya surat pernyataan itu, Mahathir pun tak lagi berhak menyandang jabatan penasihat Petronas. Lebih lanjut dalam paparannya, kantor Najib menyebut Deklarasi Warga Negara sebagai pemicu pemecatan Mahathir.
Pasalnya, politikus senior yang pernah 22 tahun menjabat PM itu merupakan salah satu penggagas deklarasi yang berisi kritik terhadap pemerintah. Pekan lalu, alumnus King Edward VII College of Medicine Singapura itu merilis Deklarasi Warga Negara bersama sejumlah tokoh oposisi.
’’Deklarasi tersebut bertujuan menggulingkan pemerintahan yang terpilih secara demokratis. Itu jelas bertentangan dengan hukum dan Konstitusi Federal,” lanjut keterangan dari kantor PM tersebut.
Pencopotan Mahathir, menurut sumber The Straits Times di pemerintahan Najib, mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota kabinet. Kabinet memecat Mahathir dengan suara bulat.(reuters/thestraitstimes/hep/c5/any/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri
- Rusia Nilai Indonesia Sangat Klop dengan BRICS
- Pemimpin Iran: Serangan Israel Tak Bisa Dianggap Remeh
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji