Petrus Sebut Kasus Ini Pertanda KPK Sudah Disusupi Mafia
"Dewas KPK hanya tegas terhadap Robin Pattuju yaitu memberhentikan dengan tidak hormat dari status pegawai KPK, tetapi Dewas KPK bersikap sangat lunak ketika menindak Lili Pintauli," kata Petrus.
Dia menilai, KPK harus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas perkara korupsi secara tuntas. Tidak gagap untuk menjerat pejabat negara termasuk unsur pimpinan di badannya sendiri.
Adanya indikasi Azis dan Lili terlibat dalam tiga perkara sekaligus dalam dugaan pasal berlapis seharusnya KPK tidak ragu untuk menersangkakan keduanya. Bahkan mempertimbangkan faktor krisis ekonomi dan pandemi Covid-19 yang terjadi ketika kasus suap Robin terungkap.
"Jika saja KPK sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Azis Syamsuddin untuk tiga perkara dengan sangkaan pasal berlapis, maka jaksa KPK juga harus mempertimbangkan faktor di mana dugaan tindak pidana yang disangkakan terjadi pada saat negara sedang menghadapi krisis ekonomi akibat bencana Covid-19, oleh karena itu sekiranya sangkaan KPK terbukti, maka JPU harus menuntut mereka dengan pasal pidana mati," tutup Petrus. (dil/jpnn)
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai KPK sudah disusupi mafia peradilan
Redaktur & Reporter : Adil
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen