Petugas Bandara Soetta Curigai FM, Para Ahli Ikut Meneliti, Bukan Kasus Narkoba
Selasa, 11 Agustus 2020 – 12:02 WIB
FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dia disangka melanggar Pasal 263 dan 268 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang No 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara, kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dalam pembuatan suket palsu ini,”tutupnya. (rbnn/nda/radarbanten)
FM ditangkap petugas bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Papua dengan menggunakan pesawat Garuda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu