Petugas Bandara Soetta Curigai FM, Para Ahli Ikut Meneliti, Bukan Kasus Narkoba

Petugas Bandara Soetta Curigai FM, Para Ahli Ikut Meneliti, Bukan Kasus Narkoba
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (dua kanan) bersama petugas KKP Kelas 1 merilis pengungkapan kasus, di Mapolres Bandara Soetta, Senin (10/8). Foto: Tangerang Ekspres

FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dia disangka melanggar Pasal 263 dan 268 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang No 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara, kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dalam pembuatan suket palsu ini,”tutupnya. (rbnn/nda/radarbanten)

FM ditangkap petugas bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Papua dengan menggunakan pesawat Garuda.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News