Petugas Bandara Soetta Curigai FM, Para Ahli Ikut Meneliti, Bukan Kasus Narkoba
Selasa, 11 Agustus 2020 – 12:02 WIB

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (dua kanan) bersama petugas KKP Kelas 1 merilis pengungkapan kasus, di Mapolres Bandara Soetta, Senin (10/8). Foto: Tangerang Ekspres
FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dia disangka melanggar Pasal 263 dan 268 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang No 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara, kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dalam pembuatan suket palsu ini,”tutupnya. (rbnn/nda/radarbanten)
FM ditangkap petugas bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Papua dengan menggunakan pesawat Garuda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong