Petugas Bea Cukai Malang Amankan 566.200 Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Malang Amankan 566.200 Rokok Ilegal
Rokok ilegal hasil tangkapan dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai Malang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menunjukkan ketegasannya dengan mengamankan 566.200 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dimulai pada Jumat (10/8), saat petugas mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa terdapat sebuah truk berwarna kuning dengan boks berwarna silver akan melintas melalui Jalan Raya Lawang Malang, Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Setelah berkoordinasi, petugas bergerak dan menunggu di lokasi yang akan dilintasi oleh truk tersebut, yakni di bawah jembatan layang Arjosari. Karena itu, saat truk yang menjadi target melintasi daerah tersebut, petugas bergegas melakukan pengejaran.
“Petugas berhasil menghentikan truk tersebut di daerah Jalan Raya Lawang - Malang, Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah menepi, petugas meminta kepada sopir bersama kernetnya untuk turun dari truk, dan membuka boks untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, petugas mendapatkan beberapa karton rokok, beberapa bal makanan ringan, serta barang bukti penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 6.600 bungkus atau sekitar 124 ribu batang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H. K, pada Rabu (15/8).

Karena terbukti membawa rokok ilegal, petugas lantas membawa sopir, kernet, dan sarana pengangkut beserta muatannya ke kantor.

Petugas pun meminta keterangan dari sopir dan kernet, keduanya mengaku membeli rokok ilegal dari terduga penjual rokok ilegal yang berinisial PW yang tinggal di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali di luar Pulau Jawa, tepatnya ke Kalimantan Timur. Dari keterangan yang didapat, petugas kembali bergerak menuju lokasi PW. Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti sebanyak 22.100 bungkus rokok ilegal atau sekitar 442.200 batang. Seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke kantor untuk diamankan.

“Dalam sehari, pada Jumat lalu, kami berhasil mengamankan kurang lebih 566.200 batang rokok ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 208 juta. Hal ini membuktikan bahwa Tanggap Melayani Tegas Mengawasi, yang merupakan moto dari Bea Cukai Malang dalam mencapai visinya untuk menjadi kantor modern terbaik dalam hal pengawasan dan pelayanan di bidang cukai. Tentunya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Rudy.

Penindakan tersebut, lanjut Rudy semakian memacu semangat Bea Cukai Malang untuk terus memperketat pengawasan di wilayah Malang Raya.

“Kami juga selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin berbagi informasi terkait peredaran rokok ilegal. Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Mari bersama-sama kita peduli demi mewujudkan Malang Raya yang barang-barang ilegal,” pungkasnya.(jpnn)


Rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali di luar Pulau Jawa, tepatnya ke Kalimantan Timur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News