Petugas Bea Cukai Marunda Temukan Barang Terlarang Saat Menggeledah Satu Mobil Boks

Petugas Bea Cukai Marunda Temukan Barang Terlarang Saat Menggeledah Satu Mobil Boks
Bea Cukai Marunda melakukan penindakan terhadap satu unit mobil yang dicurigai membawa rokok ilegal di daerah Pasar Ikan, Muara Baru, Jakarta. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Masa pendemi covid-19 tidak menyurutkan bea cukai untuk tetap melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Melalui kegiatan operasi pasar pada awal September 2020, Bea Cukai Marunda berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil yang dicurigai memuat barang terlarang yakni membawa rokok ilegal di daerah Pasar Ikan, Muara Baru, Jakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto, mengungkapkan kegiatan operasi pasar tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari tim penindakan Bea Cukai Marunda bahwa terdapat transaksi ilegal rokok via online.

Sehat menjelaskan, tim petugasnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mobil yang dimaksud, dan ditemukan tiga karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya pelaku (AR) beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Marunda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan didapati rokok polos sebanyak 124.000 batang dengan perkiraan nilai barang Rp137,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,5 juta,” papar Sehat.

Lebih lanjut, Sehat menerangkan bahwa setelah dilakukan pengembangan kasus, pelaku (AR) mengaku masih menyimpan rokok ilegal sebanyak empat karton di kediamannya.

Sebagai tindak lanjut atas tangkapan tersebut, dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka AR (30 tahun) yang telah melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: "setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Masa pendemi covid 19 tidak menyurutkan bea cukai untuk tetap melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News