Petugas Dishub Kota Bandung Dikeroyok, Pelaku Positif Obat Terlarang

Petugas Dishub Kota Bandung Dikeroyok, Pelaku Positif Obat Terlarang
Konferensi pers kasus pengeroyokan terhadap petugas Dishub Kota Bandung. Sabtu (4/12). Foto: Jabar Ekspres

“Kemudian kami langsung melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan penyelidikan, dan kami juga langsung melakukan pengejaran kurang lebih 1×24 jam. Kami sudah menangkap tiga tersangka ini (RZ, RA, dan AL). Dan kami juga sudah cek urinenya, bahwa ketiga tersangka tersebut itu (positif) mengandung obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

Ketiga tersangka akan dijerat degan Pasal 170 atau 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama dua tahun. (mg4/wan/jabarekspres)

Petugas Dishub Kota Bandung dikeroyok dan dianiaya saat hendak mengamankan arus lalu lintas di palang pintu perlintasan kereta Api Kiaracondong.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News