Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar Off Street

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar Off Street
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar Off Street
Belakangan ini, parkir liar di sepanjang bahu jalan di sepanjang Jalan Hayam Muruk-Jalan Gajah Mada Jakarta Barat memang marak lagi. Sejumlah oknum petugas parkir memanfaatkan bahu jalan itu lahan parkir. Padahal di beberapa titik jalan tersebut, sudah dipasang papan larangan parkir.

"Sepertinya papan larangan tidak membuat mereka takut. Makanya bersama petugas kita akan tertibkan secara rutin parkir liar ini," ungkap Umbul Gunawan juga.

Apalagi, kawasan Glodok dan sekitarnya merupakan kawasan percontohan bebas parkir off street yang diatur dalam Perda No 5 tahun 1999 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan. "Kalau tetap dibiarkan, bukan hanya kemacetan tapi juga menyalahi perda," cetusnya juga.

    

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Taman Sari Kompol Sukarno menambahkan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan akan ditilang sesuai dengan kesalahannya. Jika pemilik kendaraan melengkapi diri dengan SIM dan STNK, tentunya mereka hanya dikenai Pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 tentang Marka Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu. "Kalau tidak ya kita tarik kendaraanya," ungkapnya.

RATUSAN motor yang membandel lantaran kerap memarkirkan kendaraanya di sepanjang bahu jalan di sepanjang Jalan Hayum Muruk-Jalan Gajah Mada, Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News