Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta, Kalau Sakit Sebegini

Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta, Kalau Sakit Sebegini
Ilustrasi proses pencoblosan di TPS. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menyebutkan para petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang mengalami kecelakan kerja akan diberikan santunan.

Dia memerinci, ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka sedang, hingga luka berat.

Pemberian santunan itu merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc.

"Yang meninggal dunia kami berikan santunan tiga puluh enam juta rupiah, kemudian santunan pemakaman sepuluh juta rupiah,” ucap Herwyn, Senin (19/2).

Terkait petugas KPPS yang meninggal, Herwyn mengatakan Bawaslu juga tak mengharapkan kejadian itu.

Selain untuk yang meninggal dunia, santunan juga diberikan untuk yang mengalami sakit dan cacat saat bertugas.

Perinciannya, cacat permanen mendapat sebesar Rp 16,5 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.

Diketahui, sebanyak 27 orang petugas KPPS meninggal dunia sejak 2023 hingga 19 Februari 2024.

Herwyn JH Malonda menyebutkan para petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang mengalami kecelakan kerja akan diberikan santunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News