Petugas LP Ini Akui Bantu Napi Transaksi Narkoba dalam Penjara
Pengacara Michelle, Ashley Watson, mengatakan, kliennya bukanlah seorang sipir dan tugasnya lebih menyerupai pekerja sosial.
“Ia menjadi terlalu dekat dengan beberapa tahanan dan ia menerima saja bahwa ia tengah diperhatikan,” sebutnya.
Ashley menggambarkan Michelle sebagai sosok yang mudah tertipu dan naïf, seraya mengatakan bahwa kliennya tak menerima ‘keuntungan’ apapun dari upaya peminjaman telepon itu.
“Manfaat baginya adalah pertemanan,” sebut sang pengacara.
Ashley mengajukan kliennya untuk mendapat penangguhan hukuman penjara, dan mengatakan bahwa Michelle memiliki riwayat kerja yang sangat baik dan berpotensi rendah untuk mengulangi tindakannya itu.
Meski demikian, jaksa Lisa mengungkapkan, hukuman penjara harus segera dilaksanakan karena tindakan Michelle melecehkan kepercayaan public terhadap sistem penjara.
Michelle divonis hukuman kurungan selama 28 bulan.
Ia harus menjalani masa tahanan 14 bulan sebelum layak mengajukan pembebasan bersyarat.
Seorang pekerja lembaga pemasyarakatan telah mengakui bahwa dirinya mengizinkan sejumlah narapidana di penjara Kimberley, Australia Barat, untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat