Petugas PPSU Cium Bau Busuk dari Dalam Rumah Kosong, Saat Dicek, Astaghfirullah
Senin, 26 April 2021 – 20:11 WIB

Garis polisi di TKP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Setelah dibawa ke Polsek Metro Gambir, pelaku (IM) ini mengakui perbuatannya," ujar Budiarta.
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang wanita tewas dibunuh pria berinisial IM (28) di Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/4) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Identitas Kerangka Manusia di Belakang Kantor DPRD Kota Solok Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Mayat Mr X Ditemukan Mengapung Tanpa Busana di Sungai Semarang
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret