Petugas PPSU Cium Bau Busuk dari Dalam Rumah Kosong, Saat Dicek, Astaghfirullah

Petugas PPSU Cium Bau Busuk dari Dalam Rumah Kosong, Saat Dicek, Astaghfirullah
Garis polisi di TKP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Setelah dibawa ke Polsek Metro Gambir, pelaku (IM) ini mengakui perbuatannya," ujar Budiarta.

Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)

Seorang wanita tewas dibunuh pria berinisial IM (28) di Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/4) lalu, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News