PGHRI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Nilai Ambang Batas PPPK 2021

PGHRI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Nilai Ambang Batas PPPK 2021
Ilustrasi - Guru honorer jelang seleksi PPPK 2021. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kecewa dengan sikap pemerintah yang mengabaikan permohonan mereka.

Menurutnya, PGHRI sudah jauh-jauh hari meminta agar pemerintah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021 lebih rendah dibandingkan seleksi 2019 atau setara. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Saya selalu semangati kawan-kawan untuk banyak membaca dan terus  belajar. Kami lega passing grade sudah ditetapkan pemerintah tetapi sayangnya tinggi sekali,' kata Nurul kepada JPNN.com, Senin (6/9).

Dia mempertanyakan mengapa pemerintah masih berat mengabulkan permohonan mereka agar passing grade PPPK lebih ringan dari tahun sebelumnya.

Demikian juga permohonan masa pengabdian dan akta IV agar diberikan tambahan afirmasi tidak dikabulkan pemerintah.

Dia juga pernah menyampaikan pada Komisi X, PGHRI memperjuangkan honorer mendapat afirmasi mencapai 350 poin.

"Kami memohon pemerintah  tetap melakukan kajian ulang atas putusan nilai ambang batas ini,  memperhitungkan masa pengabdian kami," ucapnya.

Nurul menambahkan afirmasi usia 35 tahun ke atas yang saat ini ditetapkan pemerintah dirasa masih menimbulkan kecemburuan. Sekitar 25 persen yang berusia di atas 35 tahun, baru dua sampai tiga tahun masa kerjanya. 

PGHRI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali nilai ambang batas PPPK 2021 karena terlalu tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News