PGI Sambut Positif Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

PGI Sambut Positif Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan
KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penghayat kepercayaan boleh mencantumkan keyakinan mereka pada kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Dengan demikian masyarakat penghayat kepercayaan tidak lagi dipaksa memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, untuk dicantumkan sebagai identitas keagamaan mereka.

"Pengakuan seperti ini merupakan lembaran baru bagi Indonesia setelah perjuangan panjang dan berliku. Meski Indonesia telah lama meratifikasi konvensi Internasional, dalam kenyataannya masih banyak hak-hak sipil warga masyarakat yang tak dipenuhi dan dilindungi oleh negara, utamanya hak-hak masyarakat adat dan penganut agama lokal di Indonesia," ujar Gomar di Jakarta, Jumat (10/11).

Menurut Gomar, keputusan MK juga mencerminkan negara sesungguhnya tidak mengenal dikotomi mayoritas-minoritas, karena nomenklatur berbangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah warga negara.

Selain itu, konstitusi juga menjamin hak setiap warga negara, apa pun agama/kepercayaannya dan negara wajib melayani terpenuhinya dan melindungi hak-hak tersebut.

"PGI berterima kasih kepada semua pihak yang tak kenal lelah telah memperjuangkannya, walau harus menghadapi tantangan yang tak ringan," katanya.

PGI dalam kesempatan kali ini, kata Gomar, juga menyampaikan selamat bagi penghayat Sunda Wiwitan, Parmalim, Merapu, Kejawen dan ratusan penghayat kepercayaan lainnya.

"Kami berharap Kemendagri dan aparatnya hingga ke desa-desa tidak menunda implementasi keputusan ini. Demikian pun berbagai bentuk regulasi lainnya yang masih diskriminatif dapat segera dihapuskan," pungkas Gomar. (gir/jpnn)


PGI mendukung putusan MK. Masyarakat penghayat kepercayaan tidak lagi dipaksa memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News