Jumlah Penganut Kepercayaan Lebih Banyak Dibanding Khonghucu

Jumlah Penganut Kepercayaan Lebih Banyak Dibanding Khonghucu
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Ribuan warga penganut kepercayaan di Kota Bekasi, Banten, hingga kini identitas agamanya di e-KTP masih dikosongkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berdalih belum ada aturan yang mengikat untuk mengisi kolam identitas para penganut kepercayaan leluhur tersebut.

”Pasca keputusan MK belum ada aturan yang mengikat untuk mengisi kolom agama di e-KTP milik penganut aliran kepercayaan,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Erwin Effendi, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Erwin menambahkan, pihaknya segera menanyakan kepada pemerintah pusat terkait putusan MK yang membolehkan penghayat kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di KTP dan kartu keluarga (KK).

Kalau memang diperlukan adanya pengisian kolom agama dengan aliran kepercayaan maka pihaknya segera memberikan tambahan dalam e-KTP penganut aliran tersebut.

Sejauh ini, kata Erwin, di Kota Bekasi hanya mencantumkan kolom agama yang diakui yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik , Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Karena, sesuai aturan kolom agama ini harus diisi sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Kalau aliran kepercayaan memang tidak diisi hanya diberikan strip saja kolom agama itu,” ujarnya.

Data tahun lalu, pemilik KTP di Kota Bekasi sesuai dengan agamanya yaitu pemeluk Islam berjumlah 2 juta jiwa. Sedangkan aliran kepercayaan mencapai 1.609 jiwa.

Kalau memang diperlukan adanya pengisian kolom agama dengan aliran kepercayaan, pihaknya segera menyantumkannya di KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News