PGRI Dukung Rencana Penarikan Kewenangan Pemda Urus Guru
Dalam UU ASN ada ketentuan yang mengatur setiap abdi negara siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia. "Kalau mau mulai penarikan bisa mulai dari guru ASN. Guru swasta menyusul," ucapnya.
Disinggung soal dana yang dibutuhkan untuk penarikan itu, Ferdi mengatakan, hal itu bukan perkara sulit bagi pemerintah. Politikus Golkar itu menganalogikan pembiayaan sebagai akibat penarikan kewenangan tentang urusan guru ibarat memindahkan uang dari kantong kanan ke kiri.
Dana yang sebelumnya digelontorkan ke APBD, tinggal digeser ke APBN. Menurutnya, dalam setahun jumlah dana untuk membayar sekitar tiga juta guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 76,8 triliun.
“Saya rasa tidak sulit, anggarannya kan sudah teralokasikan di APBN," tuturnya.(esy/jpnn)
Ketua PB PGRI Usman Toda menyatakan, selama ini pemda tak serius dalam mengurus guru. Buktinya, DAU untuk guru dialokasikan untuk dana pendidikan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
- Pemda Jangan Mbalelo, Segera Usulkan Kebutuhan PNS & PPPK, Tuntaskan Honorer!
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta