PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
Senin, 22 November 2010 – 22:02 WIB

PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
“Tidak ada aturan penetapan upah minimal. Ini sangat keterlaluan, buruh aja ada aturannya. Masa tenaga kependidikan tidak punya. Mereka itu kerjanya juga sama dengan pegawai tetap, dari Senin sampai Sabtu. Bukan maksud saya untuk membela, tetapi para PTT tersebut jika melawan pasti dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga pendidikannya,” tegasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, jika pemerintah menerbitkan suatu PP mengenai upah minimal PTT kependidikan, maka dapat dijadikan pegangan untuk yayasan dan lembaga pendidikan. Sehingga, PTT kependidikan memiliki suatu perlindungan hukum. “Diharapkan ke depannya, para PTT tidak diperlakukan semena-mena lagi oleh yayasan, sekolah ataupun lembaga pendidikan tempat mereka bekerja,” terangnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara