PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
Senin, 22 November 2010 – 22:02 WIB
“Tidak ada aturan penetapan upah minimal. Ini sangat keterlaluan, buruh aja ada aturannya. Masa tenaga kependidikan tidak punya. Mereka itu kerjanya juga sama dengan pegawai tetap, dari Senin sampai Sabtu. Bukan maksud saya untuk membela, tetapi para PTT tersebut jika melawan pasti dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga pendidikannya,” tegasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, jika pemerintah menerbitkan suatu PP mengenai upah minimal PTT kependidikan, maka dapat dijadikan pegangan untuk yayasan dan lembaga pendidikan. Sehingga, PTT kependidikan memiliki suatu perlindungan hukum. “Diharapkan ke depannya, para PTT tidak diperlakukan semena-mena lagi oleh yayasan, sekolah ataupun lembaga pendidikan tempat mereka bekerja,” terangnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit