PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
Senin, 22 November 2010 – 22:02 WIB

PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai standar honor atau upah minimal pegawai tidak tetap (PTT). Aturan yang diharapkan itu ialah yang mengatur guru swasta, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
“Kami meminta kepada pemerintah agar secepatnya mengeluarkan peraturan, setidaknya berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimal PTT. Tujuannya untuk kesejahteraan para PTT menjadi lebih baik dari upah minimal regional pendidikan,” kata Sulistiyo ketika ditemui di gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (22/11).
Sulistiyo menyebut, isi dari PP tentang honor atau upah minimal PTT kependidikan tersebut mencakup aturan sistem rekrutmen, kompensasi gaji, pembinaan, kesejahteraan, pengembangan karir, perlindungan, jaminan hari tua, dan sebagainya, "Jadi bukan sekadar PP ‘in case’,” tukasnya.
Dijelaskan, apabila yayasan, badan penyelenggara pendidikan, sekolah, lembaga pendidikan tidak mampu, maka pemerintah hendaknya memberikan subsidi untuk mencukupi upah atau honor minimal tersebut.
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK