PGRI Keberatan Aturan TPG Guru
jpnn.com, SURABAYA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim menyayangkan sikap pemerintah dalam membuat persyaratan penerimaan tunjangan profesi guru (TPG).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menjelaskan, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan TPG.
Di antaranya, memiliki nomor registrasi guru, mengantongi sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, hingga memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik.
Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi mengungkapkan, beberapa peraturan tersebut memang dibuat pemerintah untuk menertibkan guru.
Misalnya, untuk memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik. Jika berbasis kuantitatif, model penilaian tersebut memberatkan guru.
Dia mencontohkan ketika guru izin karena ada keperluan keluarga. Atas kondisi itu, guru kemudian tidak bisa mengajar minimal 24 jam per minggu.
Karena aturan bersifat kuantitatif, guru akhirnya tidak mendapatkan TPG selama satu bulan.
"Kondisi tersebut sudah dialami oleh banyak guru," jelasnya.
Jika berbasis kuantitatif, model penilaian tersebut memberatkan guru.
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan Guru PPPK 2023 Beda, PGRI Soroti Nasib P1-P4, Banyak Penolakan
- 5 Berita Terpopuler: 9 Permintaan PGRI soal Honorer kepada Jokowi, Mas Nadiem ke Mana?
- Inilah Pernyataan Penting Ketum PB PGRI, Ada soal Nasib P1 sampai P4 PPPK