PGRI: Penghapusan TGP tak Sejalan dengan Keinginan Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Berdasarkan peraturan itu, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.
Terkait kuota penerimaan PPPK, pemda dapat mengajukan kepada pemerintah pusat, namun harus meminta dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan karena hal itu berhubungan dengan gaji guru PPPK.
"Kalau tidak lulus PNS, dapat mengikuti seleksi PPPK," katanya.
Selain persoalan kesejahteraan guru, Dadang juga mengingatkan guru harus cepat beradaptasi dengan kebutuhan pendidikan sekarang.
Guru wajib meningkatkan kompetensi serta mengikuti program transformasi pendidikan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi informasi.
"Guru harus melek digital. Ini sekarang pendidikan berbasis digital, guru sudah harus mengurangi model pendidikan konvensional," tuturnya.
PGRI meminta pemerintah tidak menghapus TPG. Penghapusan TPG tidak sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Wakil Rakyat Sodorkan Solusi Masalah Penempatan Guru PPPK, Semudah Itu?
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 2.346 PPPK 2023 Terima SK Pengangkatan, Harus Menunjukkan Kinerja Optimal