PGRI: Penghapusan TGP tak Sejalan dengan Keinginan Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru

jpnn.com - TANJUNGPINANG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru (TPG).
Sebab, penghapusan tunjangan profesi guru dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.
Kebijakan itu juga tidak sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
Salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata Huzaifah di Tanjungpinang, Jumat (25/11).
Dadang memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk guru-guru yang berstatus sebagai tenaga honor.
"Saat HUT ke-77 Guru Nasional hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.
Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
PGRI meminta pemerintah tidak menghapus TPG. Penghapusan TPG tidak sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
- Pemerintah Buka Impor Daging untuk Stabilkan Harga Jelang Idulfitri
- 522 Guru Lulus PG di Daerah Ini Prioritas Diangkat PPPK 2023, Alhamdulillah
- Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023
- PPPK 2023: Pemkot Padang Terima Alokasi 3.301 Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK 2023 Pakai Aturan Lama, 1 Juta Guru Punya Peluang? Ternyata Ini Alasannya
- 9.738 Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Aceh