PGRI Sebut Diskriminasi Guru Masih Terjadi, Ini Buktinya
Minggu, 02 Januari 2022 – 17:15 WIB
Sebenarnya, tambah Catur, para guru SPK mempertanyakan hal ini melalui berbagai jalur komunikasi sesuai konstitusi, dan di media cetak maupun online.
Namun, kata dia, faktanya pengambil kebijakan tetap bergeming.
Pengecualian pemberian tunjangan profesi guru bagi guru SPK yang didasarkan penilaian lima prinsip (efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat) pun tidak pernah teruraikan secara spesifik dalam penjelasan maupun lampiran peraturan tersebut.
"Para guru SPK ini tidak menuntut terlampau banyak dan berlebihan. Mereka hanya memperjuangkan kemerdekaan hak TPG mereka yang sudah lama dihentikan," pungkas Catur. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua PB PGRI mengungkapkan telah diskriminasi guru masih terjadi salah satunya yang berkaitan dengan tunjangan profesi
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas